Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan
Berikut adalah ketentuan baru vaksin booster bagi lansia: bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksin booster bagi lansia.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Namun kini, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Terbuka Untuk Umum, Sentra Vaksinasi Booster Digelar di RPTRA Taman Mandala Tebet Timur
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR/02/06/II/1123/2022, yakni:
1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
2. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Tata Cara Pemberian Dosis Booster
Tata cara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19.
Tempat Pelaksanaan Dosis Booster
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia: Dosis Pertama 91%, Dosis Kedua 67%
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster
1. Pra-Registrasi dan Verifikasi
- Menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK pendaftar
- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh pendaftar
2. Penyuntikan
- Skrining
- Penyuntikan vaksin booster
3. Pencatatan dan Observasi
- Petugas melakukan penginputan data
- Pendaftar diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit
- Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikannya kepada sasaran vaksin
Target Penerima Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml) atau
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
(Tribunnews.com/Widya)