Amphuri: Pemegang Visa Umrah dan Sudah Suntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi Tak Perlu Karantina
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan empat poin hasil aturan ibadah umrah saat pandemi.
Editor: Wahyu Aji
Larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.
Tak Perlu Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm
Jemaah asal Indonesia yang hendak umrah, jika sudah memungkinkan, kini tidak perlu lagi menerima vaksin dosis ketiga (booster) untuk penerima Sinovac dan Sinopharm.
Sebab, syarat tersebut sudah dibatalkan oleh kerajaan Arab Saudi, menyusul adanya pencabutan status suspend perjalanan Indonesia ke Arab Saudi.
"Bagi masyarakat Indonesia yang sudah punya keinginan untuk terbang ke Saudi Arabia dengan visa selain visa umrah ,sudah bisa dari Jakarta langsung ke Jeddah atau ke Riyadh atau ke Madinah," kata Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur, dalam Talk Show Program Tribun Corner, di Kantor TribunnewsBogor.com, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (26/11/2021).
Pihaknya berharap, pencabutan suspend ini menjadi awal yang baik bagi jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Kami dari Amphuri tentu yakin ini adalah awal yang baik, Insya Allah tidak lama lagi setelah berita baik status kita di-suspend (dicabut), proses e-visa umroh pun akan dibuka. Dan kami berharap tidak lama, sehingga nanti ketika betul-betul umroh dibuka kembali kerinduan kita ke Tanah Suci itu dapat kembali," jelasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di Arab Saudi memperjuangkan agar masyarakat Indonesia bisa kembali umrah ke Tanah Suci.
"Dari komunikasi intens kami, InsyaAllah ketika mereka kembali ke Tanah Air berita gembira akan disampaikan. Yang jelas status suspend sudah dicabut, jadi kesempatan untuk ke Arab Saudi itu sudah lebih terbuka," ungkapnya.
Bebas Karantina, Pesawat Pengangkut Jemaah Umrah BIsa Langsung Jeddah, Riyadh Madinah
Kemudian dengan dicabutnya status suspend ini, ada sejumlah persyaratan yang diperbaharui oleh Kerarjaan Arab Saudi.
Di antaranya jemaah kini tidak lagi diwajibkan untuk melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari.
"Artinya satu kemudahan, kita bisa langsung dari Jakarta ke Jeddah, ke Riyadh atau ke Madinah," ujarnya.
Hasil Pertemua Menag dan Menteri Haji Saudi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kabar baru dari Arab Saudi. Menag mengatakan, pembicaraan dengan otoritas haji dan umrah Saudi mengalami kemajuan yang menggembirakan.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Taufig F. Alrabiah di Makkah, Senin (22/11/2021).