Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah
Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.
Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.
"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).
"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.
"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.
Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:
1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Ambon/Fitriana Indriyani)