Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah

Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah
Foto: Saudi Press Agency
Salat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). - Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag. 

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).

"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.

Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.

"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.

Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Ambon/Fitriana Indriyani)

Baca berita lainnya soal Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas