Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal atau tak mampu berangkat haji karena fisiknya yang lemah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal (Photo by AFP)
Jemaah haji furoda ini bisa disebut haji mandiri.
Haji jenis ini dikelola oleh travel haji resmi atau tak resmi (berijin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau juga perorangan.
Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
(Tribunnews.com, Renald/Widya)
BERITA REKOMENDASI