Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Keluarkan Fatwa Tidak Sahnya Ibadah Haji Menggunakan Visa Tak Resmi

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai tidak sahnya ibadah haji bagi jemaah yang menggunakan visa tidak resmi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arab Saudi Keluarkan Fatwa Tidak Sahnya Ibadah Haji Menggunakan Visa Tak Resmi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai tidak sahnya ibadah haji bagi jemaah yang menggunakan visa tidak resmi.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah mengungkapkan jemaah haji harus melaksanakan ibadah sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural. Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ujar Tawfiq dalam konferensi pers seusai pertemuan di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Tawfiq menegaskan Pemerintahnya melarang jemaah yang tidak menggunakan visa haji.

Menurutnya, terdapat sanksi keras bagi jemaah haji yang menggunakan visa tak resmi.

Baca juga: Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi Bertemu, Bahas Visa Hingga Layanan Jemaah Indonesia

"Tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa, sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia. Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tutur Tawfiq.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa jemaah haji Indonesia hanya boleh menggunakan visa yang resmi.

"Visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," tutur Yaqut.

Baca juga: Jemaah Haji akan Mendapatkan Vaksin Polio dari Program Bill Gates Foundation Kerjasama Arab Saudi

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Yaqut didampingi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan jajaran Kemenag lainnya.

Pertemuan digelar selama 1,5 jam untuk membahas persiapan haji pada tahun 2024 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas