Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia 2024 Pagi-Malam, Diimbau Patuhi Ketentuan Waktu
Waktu lempat jumrah pada tanggal 11 Zulhijah, yaitu pukul 05.00 – 11.00 WAS, PUKUL 11.00 – 17.00 WAS, dan PUKUL 17.00 – 00.00 WAS.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Tanggal 13 Zulhijah Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan Pukul 05.00 – 17.00 WAS
Tentang Lempar Jumrah
Lebih lanjut, Widi mengatakan, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil setelah beristirahat cukup di tenda Mina.
Dilanjutkan, bercukur atau Tahallul Awal.
“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” jelas Widi.
Dijelaskan Widi, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.
Adapun hukum melontar jumrah adalah wajib.
Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah, sementara bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain.
“Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah."
"Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang,” tambah Widi.
Lantas, jemaah haji yang mengalami uzur syar’i diperbolehkan mengakhirkan lontar jumrah.
Caranya, jemaah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.
Setelah itu, kata Widi, jemaah mengulang kembali lontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan sebagai qadha hari kedua.