Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia 2024 Pagi-Malam, Diimbau Patuhi Ketentuan Waktu

Waktu lempat jumrah pada tanggal 11 Zulhijah, yaitu pukul 05.00 – 11.00 WAS, PUKUL 11.00 – 17.00 WAS, dan PUKUL 17.00 – 00.00 WAS.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia 2024 Pagi-Malam, Diimbau Patuhi Ketentuan Waktu
Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024
Jemaah haji sedang melontar jumrah hari kedua di Mina, jemaah haji melakukan lontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, Senin (17/6/2024). 

Tanggal 13 Zulhijah Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan Pukul 05.00 – 17.00 WAS

Tentang Lempar Jumrah

Lebih lanjut, Widi mengatakan, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil setelah beristirahat cukup di tenda Mina.

Dilanjutkan, bercukur atau Tahallul Awal.

“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” jelas Widi.

Dijelaskan Widi, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.

Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

Berita Rekomendasi

Adapun hukum melontar jumrah adalah wajib.

Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah, sementara bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain.

“Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah."

"Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang,” tambah Widi.

Jemaah haji terlihat melempar jumrah pada malam hari. Mereka memilih malam hingga dini hari melakukan lempar jumrah demi menghindari panas.
Jemaah haji terlihat melempar jumrah pada malam hari. Mereka memilih malam hingga dini hari melakukan lempar jumrah demi menghindari panas. (Tribunnews.com/ Anita K Wardhani)

Lantas, jemaah haji yang mengalami uzur syar’i diperbolehkan mengakhirkan lontar jumrah.

Caranya, jemaah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.

Setelah itu, kata Widi, jemaah mengulang kembali lontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan sebagai qadha hari kedua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas