Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Bawa 2000 Batang Rokok, Visa Pramugari Indonesia Dibatalkan Australia

Pramugari itu tiba di bandara Perth dengan sebuah penerbangan dari Denpasar, Bali pada Selasa (2/10/2018) malam waktu setempat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketahuan Bawa 2000 Batang Rokok, Visa Pramugari Indonesia Dibatalkan Australia
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PERTH - Seorang pramugari asal Indonesia ditolak masuk ke Australia setelah ketahuan membawa beberapa slop rokok di bandara internasional Perth.

Pramugari itu tiba di bandara Perth dengan sebuah penerbangan dari Denpasar, Bali pada Selasa (2/10/2018) malam waktu setempat.

Perempuan berusia 50 tahun itu, bersama dengan kru kabin lainnya, dibawa petugas penjaga perbatasan Australia (ABF) untuk menjalani pemeriksaan kedua yaitu pemindaian barang bawaan mereka dengan menggunakan sinar X.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, seorang petugas ABF melihat pramugari tersebut masuk ke dalam toilet.

Di sanalah petugas kemudian petugas menemukan pramugari itu membuang 10 slop rokok yang jika ditotal berjumlah 2.000 batang ke dalam tempat sampah.

Menurut petugas imigrasi, perbuatan pramugari itu berpotensi menghilangkan pajak sebesar 1.700 dolar Australia atau sekitar Rp 18 juta.

Sesuai aturan yang berlaku, jumlah rokok yang bisa dibawa masuk ke dalam wilayah Australia dari luar negeri maksimal adalah 25 batang.

Baca: Rupiah Melemah ke Level Rp 15.179 per Dolar AS

Berita Rekomendasi

Akhirnya, visa pramugari itu dibatalkan dan dia langsung terbang kembali ke Indonesia pada Rabu (3/10/2018).

Komandan pasukan ABF Australia Barat Rod O'Donnel mengatakan, petugasnya memang berkewajiban memeriksa semua pengunjung yang masuk ke dalam wilayah Australia termasuk awak penerbangan.

"Penyelundupan tembakau adalah salah satu prioritas ABF, apakah penyelundupan itu dikenalikan sindikat atau individu seperti dalam kasus ini," ujar O'Donnel, Rabu (3/10/2018).

Sejauh ini tidak diperoleh informasi maskapai penerbangan tempat pramugari asal Indonesia itu bekerja.

Tiga bulan lalu, seorang pria Australia berusia 47 tahun diharuskan membayar denda yang mencapai 35.000 dolar Australia atau sekitar Rp 376 juta.

Pria itu harus membayar denda setelah ketahuan mencoba menyelundupkan hampir 40 slop rokok lewat bandara Perth.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Bandara Perth, Pramugari Indonesia Ketahuan Bawa 2.000 Batang Rokok" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas