Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional? Ini Pendapat Ahli Hukum Internasional London

Gagasan ini dilontarkan oleh mantan penasehat KPK yang juga kordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional? Ini Pendapat Ahli Hukum Internasional London
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.

“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.

Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.

“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.

Berita Rekomendasi

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas