Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional? Ini Pendapat Ahli Hukum Internasional London
Gagasan ini dilontarkan oleh mantan penasehat KPK yang juga kordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.
Editor: Hasanudin Aco
Mahkamah Pidana Internasional
Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.
"Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court," kata Agan.
Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC.
"Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian," kata Agan.
'Keliru pikir'
ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.
"Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional," kata Hikmahanto.
Menurut kedua pakar hukum ini, ada masalah "kekeliruan berpikir" bahwa mahkamah internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK atau pun di MA.
"Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir," kata Agan.
Tanggapan Yusril
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu menjelaskan, ada dua mahkamah internasional di dunia, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).