Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat Karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi memakzulkan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Di sisi lain, Ketua DPR Amerika Serikat, Nancy Pelosi menyatakan, pemakzulan terhadap Trump merupakan 'hari menyedihkan bagi Amerika'.
Dikutip dari Kompas.com, dalam konferensi pers usai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".
"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.
Baca: Donald Trump Dimakzulkan, Terancam Lengser dari Kursi Presiden Amerika Serikat
Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.
Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.
Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.
Meski begitu, Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah yang menjalani pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)