Susi Pudjiastuti: Penegakan Hukum Para Pencuri Ikan Beda dengan Persahabatan Maupun Investasi
Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti Tegaskan Penegakan Hukum Para Pencuri Ikan Beda dengan Persahabatan dan Investasi
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Mahfud kembali menegaskan, alasan tersebutlah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas regulasi yang ada.
"Prinsip Menkopolhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah bicara, sudah ketemu," katanya.
"Kami sudah mengidentifikasi sampai saat ini sekurang-kurangnya 17 Undang-Undang yang mengatur secara berbeda, dengan kewenangan yang berbeda itu yang akan digarap," jelasnya.
Mahfud MD menerangkan, rencana untuk mengubah regulasi tersebut akan berjalan awal 2020.
Terkait pengawasan laut di Indonesia, belum lama ini dikabarkan kapal laut asing kembali memasuki perairan Laut Natuna.
Sebuah video yang menunjukkan momen KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal Coast Guard China, ramai dibicarakan.
Dalam video yang diunggah oleh YouTube Kompas TV, Kamis (2/1/2020), kapal asing itu diusir keluar dari wilayah ZEEI di Laut Natuna Utara.
Kapal penjaga pantai itu diusir saat sedang mengawal kapal ikan yang beroperasi di Laut Natuna.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (30/12/2019).
"Sementara pergerakan KRI Tjiptadi-381 terus dihalau oleh Kapal Cost Guard China yang mengikuti dari lambung kiri," kata suara yang terdengar dari tayangan Kompas TV.
"KRI Tjiptadi-381 mempertahankan halu dan kecepatan, sementara Kapal China Coast Guard bergerak mendekat mencoba menghalangi halu dari KRI Tjiptadi-381," jelasnya
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.
Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.