Paksa Anak Kandung Lakukan Oral Seks saat Istri sedang Tidur, Seorang Ayah Dipenjara 10 Tahun
Soerang ayah memaksa anak kandungnya lakukan oral seks lalu masturbasi dan tidur, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
Anaknya Al dan Az mengaku mengalami pencabulan di dubur, kemaluan, serta oral seks.
Sementara Mr disodomi dibubur dan oral seks.
Tak cukup sampai di situ, seolah tak puas usai mencabuli ketiga anak kandungnya sendiri, sang ayah bahkan mengajak serta dua temannya untuk melakukan hal sama.
Menurut pengakuan Mr, ia kerap melihat kakaknya Al, dan adiknya Az dicabuli tiga orang dewasa.
Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut adalah Su (41) mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.
Rs juga membeberkan mantan suaminya tu kerap menjemput ketiga anaknya saat pulang sekolah.
"Anak pertama (Al) saya di SD, kalau anak kedua dan ketiga ini masih Paud."
"Ketiga ini dijemput (Su) saat pulang sekolah," papar Rs
Parahnya, Al dan Az pernah beberapa kali dipergoki Mr tengah digilir di toilet rumah ayahnya.
"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)," tambah Rs.
Tak terima dengan segala perlakuan yang menimpa anaknya, Rs langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Luwu Timur.
Namun kasus tersebut dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari korban usai divisum.
Rs sendiri juga mengaku sering mendapatkan ancaman dari mantan suaminya.
Bahkan ia mengaku bakal dilaporkan balik sang mantan suami yang merupakan seorang pejabat Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
"Iya, saya diancam. Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ucap Rs.
Meski dianggap mencemarkan nama baik mantan suaminya, Rs mengaku tak gentar dan akan mencari keadilan lain bagi ketiga anaknya.
Langkah selanjutnya, kasus tersebut akan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar.
Pihak tersebut akan mempraperadilankan kasus ini dan melakukan visum ulang kepada ketiga korban.
"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum di sini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur Kepala Bidang Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar.
"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil di sini terbukti ada kelainan, maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tambahnya.
Pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. (*)
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.