Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua HAM PBB Prihatin George Floyd Masuk Daftar Orang Kulit Hitam yang Meninggal di Tangan Polisi

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengutuk aksi pembunuhan komunitas Afika-Amerika yang tidak bersenjata.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketua HAM PBB Prihatin George Floyd Masuk Daftar Orang Kulit Hitam yang Meninggal di Tangan Polisi
kstp.com
George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin. 

Tidak hanya itu, setelah Floyd tampak tak sadarkan diri, Chauvin masih pada posisinya selama 43 detik.

Baca: Sebuah Mobil Tabrak Pendemo dalam Kasus George Floyd, Massa Mengamuk: Ini Mengerikan!

Baca: Polisi Pembunuh dan George Floyd Ternyata Pernah Bekerja 17 Tahun Bersama Jadi Satpam

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk menyerukan keadilan bagi George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama beberapa menit, di Hennepin County Government Plaza, pada 28 Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota.
Para pengunjuk rasa berkumpul untuk menyerukan keadilan bagi George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama beberapa menit, di Hennepin County Government Plaza, pada 28 Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota. (KEREM YUCEL / AFP)

Di sisi lain, keluarga Floyd merilis pernyataan penangkapan Chauvin sebagai 'langkah yang baik namun terlambat bagi keadilan'.

Keluarga Floyd ini masih menuntut Chauvin maupun polisi terkait mendapat dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

"Rasa sakit yang dirasakan komunitas kulit hitam atas pembunuhan ini dan apa yang tercermin dalam perlakuan terhadap orang kulit hitam di Amerika adalah nyata dan sekarang tumpah ke jalan-jalan di seluruh (negara)," bunyi pernyataan itu.

Di bawah hukum Minnesota, tuduhan pembunuhan tingkat pertama mengharuskan jaksa penuntut membuktikan tindakan Chauvin disengaja dan direncanakan.

Sampai saat ini pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas