Dua Anak Pendiri Sunda Empire Tempelkan Foto Pakai Mahkota di Paspor Sunda Democratic Empire
Dua anak pendiri Sunda Empire berada di tahanan imigrasi Malaysia sejak 2007.Keduanya membawa paspor Sunda Empire yang tidak diakui otoritas Malaysia.
Editor: Anita K Wardhani
Dibanding ketiga petinggi Sunda Empire yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Fahtia Reza dan Lamia Roro memang kurang disorot.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum, menyebut Fathia Reza dan Lamia Roro dan perannya di dalam Sunda Empire.
Menurut jaksa, Fathia Reza adalah pemilik nama deposit UBS Bank Proff of Funds yang tersimpan di Swiss.
"Setelah mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," ucap jaksa.
Fathia dan Lamia Roro yang tertarik dengan cerita ibunya, Rd Ratnaningrum soal Sunda Empire, kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Pada 2007, otoritas Imigrasi Khucing, Malaysia, menahan Fathia Reza dan Lamia Roro selama 51 hari karena menggunakan paspor Sunda Democratic Empire.
Kasus ini sampai persidangan, namun pengadilan memvonis keduanya bebas karena selama penahanan tidak diadili.
Uniknya, Fathia Reza dan Lamia Roro didampingi dua pengacara kondang Sarawak yang dibayar pihak keluarganya di Swiss. Salah satunya Shankar Ram Asnani.
Ihwal Fathia Reza dan Lamia Roro bisa terkenal di Malaysia, Rd Setiawati tak tahu banyak dan bagaimana nasibnya di sana sampa saat ini.
Soal paspor Sunda Democratic Empire yang dipegang Fathia Reza dan Lamia Roro diungkap pemilik kanal YouTube Pak Bro pada 11 Februari 2020.
Tak Bisa Bahasa Sunda dan Indonesia, Dialek Inggrisnya Pun Aneh
Pak Bro kembali mengangkat soal Sunda Empire karena pada 2007 silam, sewaktu menjadi Petugas Perlindungan WNI Bagian Konsuler KJRI di Kuching, pernah mewancarai Fathia Reza dan Lamia Roro.
Mulanya, Imigrasi Kuching meminta bantuan KJRI untuk mewawancarai keduanya karena di paspor tertulis dari Sunda yang notabene ada di Indonesia.
"Dalam wawancara mereka tidak bisa berbahasa Sunda apalagi bahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbahasa Inggris dan dialeknya pun aneh," kata Pak Bro.
Pihak Imigrasi Kuching bingung, karena diamanatkan pengadilan agar mendeportasi Fathia Reza dan Lamia Roro ke negara asalanya.