Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di India Dipaksa 'Jual' Bayinya ke Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp7 Juta

Pasangan suami istri dipaksa "menjual" bayi mereka kepada pihak rumah sakit dikarenakan mereka tidak mampu membayar biaya persalinan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pasutri di India Dipaksa 'Jual' Bayinya ke Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp7 Juta
via Daily Mail
Shiv Charan dan istrinya Babita 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri dipaksa "menjual" bayi mereka kepada pihak rumah sakit dikarenakan mereka tidak mampu membayar biaya persalinan.

Dilansir Daily Mail, tagihan rumah sakit Shiv Charan dan istrinya, Babita mencapai 35,000 rupees atau sekiar 7 juta rupiah.

Babita melahirkan dengan proses sesar di rumah sakit di Agra.

Sang suami yang berprofesi sebagai pengayuh becak dan istrinya itu tidak memiliki uang sebanyak itu.

Sehingga, pihak rumah sakit mengambil bayi itu dan memberikan 100,000 rupees (Rp20 juta) kepada orang tuanya.

Baca: Ibu Kandung Jual Bayi Umur Sebulan Rp 3 Juta, demi Belikan HP untuk Anak Sulung

Baca: Ibu Muda di Padang Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Rp 3 Juta, Uangnya untuk Belikan HP Anak Pertama

Shiv Charan dan istrinya Babita
Shiv Charan dan istrinya Babita (via Daily Mail)

Menurut Times of India, manajer rumah sakit menyangkal membeli bayi itu.

Seema Gupta berkata bayi itu "diberikan" untuk diadopsi.

Berita Rekomendasi

Kedua orang tua si bayi juga telah menandatangani perjanjian.

Shiv Charan dan Babita sudah memiliki 5 orang anak.

Sehariannya, penghasilan Charan tak lebih dari 100 rupee (Rp20 ribu).

Selain itu, pabrik sepatu tempat anak tertua mereka bekerja sudah tutup akibat pandemi virus corona.

Ketika rumah sakit meminta uang, Charan tidak mampu membayar dan bayinya dibawa pergi.

Tetapi Babita (36) menginginkan kembali anaknya yang baru lahir itu.

Meskipun rumah sakit mengklaim bahwa dokumen telah rampung, Charan mengatakan ia tidak dapat membaca atau menulis dan semua dokumen ditandatangani dengan cap sidik jari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas