Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara Atau Denda Jutaan Yen Bagi Pelanggar Penyakit Menular di Jepang

Sebuah UU baru sedang dirancang dan akan segera diresmikan di tahun 2021 ini, penjara atau denda jutaan yen bagi pelanggar penyakit menular Corona.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjara Atau Denda Jutaan Yen Bagi Pelanggar Penyakit Menular di Jepang
Foto Richard Susilo
Daerah karantina di bandara Haneda Tokyo Jepang setelah turun dari pesawat terbang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Sebuah UU baru sedang dirancang dan akan segera diresmikan di tahun 2021 ini, penjara atau denda jutaan yen bagi pelanggar penyakit menular Corona.

"RUU sedang dibuat dan segera diluncurkan tahun ini dengan salah satu sanksinya adalah penjara atau denda jutaan yen bagi sang pelanggar," ungkap sumber Tribunnews.com Sabtu (1/9/2021).

Satu-satunya hukuman yang saat ini ada dalam Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular adalah untuk individu yang dengan sengaja menyebarkan patogen berbahaya, seperti virus Ebola.

Hal itu dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara minimal dua tahun atau denda minimal 10 juta yen.

Kementerian kesehatan berencana untuk memberlakukan hukuman bagi mereka yang dikonfirmasi dengan COVID-19 tetapi menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Masalah ini diangkat selama pertemuan 8 Januari antara para pejabat pemerintah dan anggota parlemen dari koalisi yang berkuasa dan kubu oposisi.

Berita Rekomendasi

Kementerian berencana untuk mengajukan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular ke sesi Diet biasa yang dijadwalkan akan diadakan mulai 18 Januari 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular, gubernur prefektur dapat merekomendasikan pasien COVID-19 untuk dirawat di rumah sakit jika merasa perlu dan dapat memaksa individu yang tidak patuh untuk masuk rumah sakit.

Tetapi tidak ada hukuman bagi mereka yang masih tidak setuju untuk dirawat di rumah sakit.

Ketentuan baru akan mengakibatkan rawat inap paksa dalam kasus seperti itu. Pasien tidak akan diizinkan keluar dari rumah sakit tanpa izin.

Pada bulan Juli 2020, seorang pria di Prefektur Saitama yang dirawat di rumah sakit setelah dikonfirmasi mengidap COVID-19 tiba-tiba pergi tanpa izin sebelum perawatan selesai.

Kementerian kesehatan juga mempertimbangkan hukuman terhadap individu yang menolak bekerja sama dengan dinas kesehatan masyarakat setempat yang mencoba melacak rute infeksi.

UU Karantina juga memiliki ketentuan sanksi terhadap individu yang melarikan diri meskipun telah ditahan karena dikhawatirkan tertular.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas