Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditantang untuk Bersaksi di Bawah Sumpah saat Sidang Pemakzulan, Donald Trump Menolak

Tim kuasa hukum Donald Trump mengungkapkan sang mantan presiden tidak akan bersaksi di bawah sumpah dalam sidang pemakzulannya minggu depan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ditantang untuk Bersaksi di Bawah Sumpah saat Sidang Pemakzulan, Donald Trump Menolak
Adrian DENNIS / AFP
Donald Trump tersenyum saat sesi pleno KTT NATO di hotel Grove di Watford, timur laut London pada 4 Desember 2019. Tim kuasa hukum Donald Trump mengungkapkan sang mantan presiden tidak akan bersaksi di bawah sumpah dalam sidang pemakzulannya minggu depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Donald Trump mengungkapkan sang mantan presiden tidak akan bersaksi di bawah sumpah dalam sidang pemakzulannya minggu depan.

Dilansir The Guardian, pemimpin manajer pemakzulan Jamie Raskin, seorang Demokrat, menulis surat untuk Donald Trump, memintanya untuk bersaksi di bawah sumpah sebelum atau selama persidangan.

Raskin menantang mantan presiden itu untuk menjelaskan mengapa ia dan kuasa hukumnya membantah tuduhan faktual utama bahwa Trump telah menghasut massa untuk menyerbu Capitol 6 Januari lalu.

"Anda menyangkal banyak tuduhan faktual yang diatur dalam pasal pemakzulan. Karena itu, Anda berusaha mempermasalahkan fakta," tulis Raskin dalam surat yang dipublikasikan pada hari Kamis (4/2/2021).

Raskin melanjutkan dengan mengatakan bahwa jika Trump menolak untuk bersaksi, kesimpulan yang merugikan akan dibuat sebagai akibatnya.

Baca juga: Perusuh Capitol Pojokkan Donald Trump, Tuduh Mantan Presiden Ajak Mereka Menyerang

Baca juga: Donald Trump Tunjuk Dua Pengacara Baru Jelang Sidang Pemakzulan di Senat

Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer (Kanan) dan Asisten Juru Bicara Katherine Clark (Kiri), bersama Perwakilan Manajer Pemakzulan DPR Joe Neguse (D-CO), tampil saat Ketua DPR Nancy Pelosi memegang pasal pemakzulan yang ditandatangani selama upacara engrossment setelah DPR AS memilih untuk mendakwa Presiden AS Donald Trump di US Capitol, 13 Januari 2021, di Washington, DC.
Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer (Kanan) dan Asisten Juru Bicara Katherine Clark (Kiri), bersama Perwakilan Manajer Pemakzulan DPR Joe Neguse (D-CO), tampil saat Ketua DPR Nancy Pelosi memegang pasal pemakzulan yang ditandatangani selama upacara engrossment setelah DPR AS memilih untuk mendakwa Presiden AS Donald Trump di US Capitol, 13 Januari 2021, di Washington, DC. (Brendan SMIALOWSKI / AFP)

Beberapa jam setelah surat itu dirilis, penasihat hukum Trump, Jason Miller mengatakan bahwa mantan presiden itu "tidak akan bersaksi" dalam apa yang ia gambarkan sebagai "proses inkonstitusional".

Permintaan dari manajer pemakzulan DPR memang tidak mengharuskan Trump untuk hadir, meskipun Senat nantinya dapat memaksa melakukan panggilan.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, mereka memperingatkan bahwa setiap penolakan untuk bersaksi dapat digunakan di persidangan untuk mendukung argumen.

Meski Trump tidak bersaksi, permintaan itu tetap memperjelas tekad Demokrat untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya meskipun ia telah meninggalkan Gedung Putih.

Sidang pemakzulan Senat dimulai pada 9 Februari.

Trump didakwa menghasut pemberontakan pada 6 Januari, ketika massa pendukungnya masuk ke Capitol untuk mengganggu penghitungan suara elektoral.

Demokrat mengatakan pengadilan diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban atas serangan itu.

Jika Trump terbukti bersalah, Senat dapat mengadakan pemungutan suara kedua untuk mendiskualifikasi Trump dari pencalonan jabatan lagi.

4 Skenario Berakhirnya Pemakzulan Donald Trump, termasuk Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas