Junta Militer Myanmar Kembali Berikan Dakwaan Terbaru bagi Aung San Suu Kyi
Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi dakwaan baru melakukan korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Dakwaan tambahan untuk Aung San Suu Kyi berasal dari aturan hukum pidana era kolonial, yang melarang publikasi informasi yang dapat "menimbulkan ketakutan atau bahaya".
Baca juga: Junta Militer Myanmar Tuding Aung Suu Kyi Terima Dana Ilegal 600 Ribu Dolar AS
Baca juga: Seorang Polisi Myanmar Dilaporkan Tewas dalam Aksi Protes Anti-Kudeta Militer
Awalnya militer menangkap dan menahan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) atas tuduhan kecurangan permilu 8 November 2020 lalu.
Kemudian Aung San Suu Kyi dituduh mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal.
Belakangan, dakwaan berupa pelanggaran undang-undang bencana alam juga dikenakan terhadap Aung San Suu Kyi karena ia dianggap melanggar protokol menyangkut penanganan Covid-19.
Dakwaan Tambahan Presiden
Presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint menghadapi dua dakwaan baru, kata pengacaranya Khin Maung Zaw pada Rabu (3/3/2021).
Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/3/2021), Pengacaranya menjelaskan dakwaan baru untuk Win Myint termasuk pelanggaran konstitusi yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Win Myint ditangkap pada 1 Februari bersama dengan pemimpin sah Myanmar Aung San Suu Kyi hanya beberapa jam sebelum militer merebut kekuasaan dalam kudeta.
Win Myint juga menghadapi tuduhan atas melanggar protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Pengacara Khin Maung Zaw mengatakan tanggal persidangan Win Myint masih tidak diketahui.(Reuters/AFP/Channel News Asia)