Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Nepal Dipenjara 41 Tahun tanpa Pernah Jalani Persidangan, Diberi Rp 95 Juta sebagai Kompensasi

Negara bagian Benggala Barat di India harus membayar Rp 95 juta kepada seorang pria Nepal yang menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah disidang.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pria Nepal Dipenjara 41 Tahun tanpa Pernah Jalani Persidangan, Diberi Rp 95 Juta sebagai Kompensasi
Freepik
Ilustrasi diborgol. Negara bagian Benggala Barat di India harus membayar Rp 95 juta kepada seorang pria Nepal yang menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah disidang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan India memutuskan pemerintah negara bagian Benggala Barat untuk membayar Rs 500.000 (Rp 95 juta) sebagai kompensasi kepada seorang pria Nepal yang menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah menjalani persidangan.

Dilansir Independent, Dipak Joshi ditangkap pada 12 Mei 1980 dari distrik Darjeeling India atas tuduhan pembunuhan.

Ia datang ke India setelah diberitahu akan ditawari pekerjaan di ketentaraan.

Namun pria yang menjanjikannya pekerjaan diduga membuatnya membunuh seseorang.

Dipak lalu ditahan tanpa putusan persidangan karena laporan mengenai status mentalnya masih menunggu.

IQ-nya setara dengan anak berusia 10 tahun.

Oleh karena itu, dia tidak layak untuk menghadapi persidangan, lapor The Times of India.

Berita Rekomendasi

Baca: Terpidana Mati Terbukti Tak Bersalah setelah 16 Tahun, 9 Tahun Kemudian Meninggal karena Covid-19

Baca juga: Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (wytv.com)

Pengadilan Tinggi Calcutta mencatat pada hari Rabu (8/12/2021) bahwa pria berusia 62 tahun itu harus diberi kompensasi karena "menderita penahanan yang begitu lama tanpa diadili di India."

Dipak ditahan di Rumah Pemasyarakatan Pusat Dum Dum dekat Kolkata.

Ia telah kembali ke Nepal pada Maret tahun ini dan bertemu kembali dengan keluarganya setelah lebih dari empat dekade.

"Dengan intervensi pengadilan ini, Dipak Joshi telah dibebaskan dari LP Dum Dum dan telah dikembalikan kepada keluarganya," kata pengadilan.

"Faktanya tetap bahwa Dipak Joshi ditahan tanpa pengadilan selama hampir 41 tahun."

"Oleh karena itu, mengingat proses sebelumnya di pengadilan ini, masalah pemberian kompensasi kepada orang yang telah mengalami penahanan yang begitu lama, muncul," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas