Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein Lakukan Pelecehan Seksual
Ghislaine Maxwell dinyatakan bersalah karena membantu Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis di bawah umur.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Mengutip BBC, Maxwell telah dipenjara sejak Juli 2020 ketika dia didakwa terlibat dalam pelecehan pemodal terhadap gadis remaja.
Beberapa korban masih berusia 14 tahun.
Epstein bunuh diri pada 2019 saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks.
Seorang sosialita yang terhubung dengan baik, Maxwell adalah putri bungsu dari Robert Maxwell yang meninggal pada tahun 1991.
Tak lama setelah kematian ayahnya, Maxwell meninggalkan Inggris untuk menetap di Amerika di mana dia bekerja di real estate dan akhirnya bertemu Epstein.
Hubungan romantis pasangan itu dilaporkan hanya berlangsung beberapa tahun.
Tetapi dia terus bekerja dengannya lama setelah itu dan dikatakan telah memperkenalkan Epstein kepada tokoh-tokoh kaya dan berkuasa termasuk Bill Clinton dan Pangeran Andrew.
Selama persidangan, pengacara Maxwell berulang kali berargumen bahwa dia adalah kambing hitam atas kejahatan Epstein.
Baca juga: China Balas Sanksi Amerika Serikat, Blokir Kunjungan Empat Komisi dari AS dan Bekukan Asetnya
Baca juga: Izin Vaksin Covid-19 untuk Anak Balita di Amerika Serikat Butuh Waktu Berbulan-bulan
Sementara itu, jaksa berusaha menghubungkan keduanya sebagai "Partners in crime" yang menjalankan "skema penyalahgunaan piramida".
Jaksa mengutip catatan bank yang menunjukkan bahwa dia menerima $30 juta dari Epstein antara 1999 dan 2007 sebagai bukti bahwa dia dimotivasi oleh uang.
Semua wanita yang bersaksi mengatakan bahwa mereka telah dilecehkan secara seksual oleh Epstein sebelum mereka berusia 18 tahun, dan bahwa Maxwell telah mendesak, memfasilitasi, dan bahkan berpartisipasi dalam hubungan seksual.
(Tribunnews.com/Yurika)