Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kejahatan Perang Ukraina yang Pertama: Tentara Rusia Dipenjara Seumur Hidup

Ukraina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang tentara Rusia, Vadim Shishimarin karena membunuh warga sipil yang tak bersenjata.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in Sidang Kejahatan Perang Ukraina yang Pertama: Tentara Rusia Dipenjara Seumur Hidup
AFP/GENYA SAVILOV
Tentara Rusia Vadim Shishimarin - Ukraina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang tentara Rusia, Vadim Shishimarin karena membunuh warga sipil yang tak bersenjata. 

Uji Coba Dasar

Jaksa negara bagian Ukraina mengatakan Shishimarin dan empat prajurit Rusia lainnya mencuri mobil untuk melarikan diri setelah kolom mereka menjadi sasaran pasukan Ukraina.

Setelah mengemudi ke Chupakhivka, para prajurit melihat Shelipov mengendarai sepeda dan berbicara di teleponnya.

Shishimarin diperintahkan untuk membunuh Shelipov untuk mencegahnya melaporkan lokasi mereka, kata jaksa.

Di pengadilan pekan lalu, Shishimarin mengaku bersalah dan meminta istri korban memaafkannya.

Pengadilan mencapai putusannya lima hari setelah mengadakan sidang penuh pertama.

Sebaliknya, Pengadilan Kriminal Internasional tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam orang.

Berita Rekomendasi

Mark Ellis, direktur eksekutif Asosiasi Pengacara Internasional, mengatakan putusan itu tidak mengejutkan dan bisa menjadi bagian pertama dari teka-teki besar yang juga melibatkan tentara Ukraina yang ditahan di Rusia.

"Jika ini adalah uji coba dasar itu menetapkan standar yang sangat tinggi," katanya.

"Untuk sebagian besar kasus kejahatan perang lainnya di Ukraina, saya menduga kita akan melihat hukuman serupa karena ini adalah persidangan dasar."

Baca juga artikel lain terkait Konflik Rusia Vs Ukraina

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas