Sudan Jatuhkan Hukuman Rajam kepada Wanita yang Berzina setelah Satu Dekade
Seorang wanita di Sudan dijatuhi hukuman mati dengan dirajam karena perzinahan, kasus pertama yang diketahui di negara itu selama hampir satu dekade.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
ACT
Hampir dua bulan Sudan dilanda hujan lebat dan banjir, kondisi ini mengakibatkan banyaknya daerah-daerah di Sudan terendam banjir hingga puluhan ribu rumah hancur diterjang banjir. - Seorang wanita di Sudan dijatuhi hukuman mati dengan dirajam karena perzinahan, kasus pertama yang diketahui di negara itu selama hampir satu dekade.
Reformasi itu tidak meliputi rajam, tetapi pada bulan Agustus negara itu meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan.
ACJPS mengatakan rajam adalah bentuk penyiksaan yang disetujui negara dan melanggar kewajiban hak asasi manusia negara itu.
Baca juga: Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
Hukuman cambuk, yang dilarang pada tahun 2020, masih diberikan sebagai hukuman oleh pengadilan.
Kasus hukuman rajam terakhir dijatuhkan kepada seorang wanita karena melakukan zina pada tahun 2013.
Insiden itu terjadi di negara bagian Kordofan Selatan.
Namun hukuman tersebut dibatalkan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Berita Rekomendasi