Susah Pasang Infus Suntik Mati, Eksekusi Napi Pembunuhan di AS Ini Dibatalkan
Eksekusi mati terhadap napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
Suaminya, Charles Sennett Sr., yang merupakan pendeta dari Westside Church of Christ, bunuh diri ketika penyelidikan pembunuhan berfokus padanya sebagai tersangka, menurut dokumen pengadilan.
John Forrest Parker, pria lain yang dihukum karena pembunuhan tersebut, dieksekusi pada tahun 2010.
"Maaf. Aku tidak pernah mengharapkanmu untuk memaafkanku. Saya benar-benar minta maaf," kata Parker kepada putra korban sebelum dia dihukum mati.
Menurut dokumen pengadilan banding, Smith mengatakan kepada polisi dalam sebuah pernyataan bahwa "John dan saya setuju untuk melakukan pembunuhan".
Ia juga mengaku sengaja mengambil barang-barang di rumah untuk menyamarkan TKP menyerupai kejadian perampokan.
Pembela Smith di persidangan mengatakan dia terlibat dalam serangan itu tetapi tidak berniat membunuh korban, menurut dokumen pengadilan.
Beberapa jam sebelum eksekusi dijadwalkan, sistem penjara mengatakan Smith mengunjungi pengacara dan anggota keluarganya, termasuk istrinya.
Dia makan keju keriting dan minum air, tetapi menolak sarapan penjara yang ditawarkan kepadanya.
Baca juga: AS Lindungi Pangeran MBS dari Gugatan atas Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi
Baca juga: Kepala Wagner Yevgeny Prigozhin Bantah Terlibat Eksekusi Tentara Bayaran di Ukraina
Pada 2017, Alabama menjadi negara bagian terakhir yang menghapus praktik membiarkan hakim mengesampingkan rekomendasi hukuman juri dalam kasus hukuman mati.
Tetapi perubahan itu tidak memengaruhi terpidana mati seperti Smith.
The Equal Justice Initiative, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Alabama yang mengadvokasi narapidana, mengatakan Smith akan menjadi tahanan negara bagian pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang akan dieksekusi sejak praktik tersebut dihapuskan.
Mahkamah Agung AS pada hari Rabu menolak permintaan Smith untuk meninjau konstitusionalitas hukuman mati atas dasar tersebut.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)