Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pelaku Rudapaksa setelah Bersedia Nikahi Korban

Pengadilan Pakistan bebaskan pelaku rudapaksa dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan anak pada awal tahun ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengadilan Pakistan Bebaskan Pelaku Rudapaksa setelah Bersedia Nikahi Korban
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pelaku rudapaksa di Pakistan bebas dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan bayi pada awal 2022. 

Swat adalah distrik yang sebagian besar pedesaan dan konservatif, di mana sikap patriarkal dan misoginis yang berurat berakar sering kali brutal tetap lazim.

Ilustrasi pengadilan - seorang ibu di Madiun gugat anaknya ke pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (https://www.freepik.com/racool-studio)

Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya

Aktivis HAM Pakistan mengecam keputusan pengadilan

Para aktivis HAM di Pakistan mengecam keputusan itu yang berisiko menormalkan kekerasan seksual di Pakistan.

“Ini secara efektif adalah persetujuan pengadilan atas pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosa dan mentalitas pemerkosaan,” kata Imaan Zainab Mazari-Hazir, pengacara dan aktivis hak asasi manusia.

“Itu bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum negara yang tidak mengakui pengaturan seperti itu,” tambahnya.

Kritikus juga telah lama menuduh jirga melanggengkan budaya mempermalukan korban, terutama dalam isu rudapaksa dan kekerasan seksual.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyebut putusan pengadilan Peshawar sebagai pelanggaran hukum yang berat dan keguguran keadilan.

Berita Rekomendasi

"HRCP mendesak negara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjunjung tinggi komitmennya terhadap hak-hak perempuan," katanya dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas