Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Presiden Perikanan Jepang Ditangkap Polisi Karena Tidak Lapor Tangkapannya ke Pemda Setempat

Penyelidik kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian besar tuna sirip biru yang tidak dilaporkan adalah sebagai ikan lain di sebuah pasar di Shizuoka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Presiden Perikanan Jepang Ditangkap Polisi Karena Tidak Lapor Tangkapannya ke Pemda Setempat
NHK
Dua Presiden perusahaan grosir perikanan Jepang Tadaaki Nitta (kiri) (47) dan Kazumi Sasaki (61) (kanan)  ditangkap polisi Jepang kemarin (7/2/2023). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dua presiden perusahaan grosir perikanan Jepang Tadaaki Nitta (47) dan Kazumi Sasaki (61), ditangkap polisi kemarin (7/2/2023) karena tidak melaporkan hasil tangkapannya ikan Tuna Oma ke pemda setempat, bahkan memalsukan ikan bukan sebagai tuna sirip biru (Tuna Oma).

"Mereka ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perikanan, bersekongkol dengan nelayan untuk melaporkan hanya sebagian kecil saja hasil tangkapan ke prefektur atas tuna sirip biru, yang dikenal dengan merek "Oma Tuna" di Prefektur Aomori. Sebagian besar disamarkan sebagai ikan lain," papar sumber Tribunnews.com Rabu (8/2/2023).

Penyelidik kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian besar tuna sirip biru yang tidak dilaporkan adalah sebagai ikan lain di sebuah pasar di Prefektur Shizuoka.

Polisi sedang menyelidiki kemungkinan bahwa mereka mungkin telah memalsukan diri mereka sendiri agar tidak diketahui bahwa mereka tidak melaporkannya ke prefektur.

Tadaaki Nitta (47) dan Kazumi Sasaki (61), keduanya presiden pedagang grosir perantara di Kota Oma, Prefektur Aomori, ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perikanan pada 7 Februari 2023 karena bersekongkol dengan nelayan untuk tidak melaporkan kepada prefektur tangkapan lebih dari 9 ton tuna sirip biru dari Juli hingga September 2022.

Undang-Undang Perikanan Jepang mengharuskan apabila tanggapan mencapai 9 ton atau lebih perlu melaporkan hal tersebut ke pihak pemda setempat.

Berita Rekomendasi

Menurut polisi, keduanya telah mengakui tuduhan tersebut.

Ketika polisi menyelidiki tujuan distribusi lebih dari 18 ton tuna sirip biru yang tidak dilaporkan, mereka mengetahui melalui wawancara dengan penyelidik bahwa kebanyakan dari mereka adalah pedagang grosir ke pasar di Prefektur Shizuoka.

Pada saat itu, ikan dijual grosir sebagai ikan terpisah, bukan tuna sirip biru.

Polisi sedang menyelidiki kemungkinan bahwa mereka   telah memalsukan diri mereka sendiri agar tidak diketahui bahwa mereka tidak melaporkannya ke prefektur.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@jepang.com  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas