Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Uganda: Homoseksual Picu Kepunahan Manusia, Lebih Berbahaya dari Narkoba

Presiden Uganda mengatakan homoseksual dapat memicu kepunahan manusia dan lebih berbahaya dari narkoba. Ia akan meratifikasi RUU Anti Homoseksualitas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Presiden Uganda: Homoseksual Picu Kepunahan Manusia, Lebih Berbahaya dari Narkoba
KagutaMuseveni
Presiden Uganda, Yoweri Museveni, mengatakan homoseksualitas dapat memicu kepunahan manusia dan lebih berbahaya dari narkoba. Ia berjanji akan menandatangani RUU Anti Homoseksualitas di Uganda. 

"Seseorang yang mengusulkan bahwa harus ada pernikahan sesama jenis atau hubungan sesama jenis adalah orang yang berusaha menghapus seluruh umat manusia dari muka bumi ini. Jadi, kami sangat senang melihat Anda bersikap tegas dalam hal ini," kata anggota parlemen Kenya itu, dikutip dari Sputnik.

"Begitu banyak negara Afrika sekarang membuat undang-undang serupa. Kenya sedang menyusun undang-undang perlindungan keluarga, Ghana dan Malawi dan banyak lainnya," lanjutnya.

Orang-orang memegang bendera pelangi dalam parade Gay Pride di Entebbe pada 8 Agustus 2015.
Orang-orang memegang bendera pelangi dalam parade Gay Pride di Entebbe pada 8 Agustus 2015. (ISAAC KASAMANI / AFP)

Baca juga: Ivan Gunawan Akan Kunjungi Masjid yang Sudah Dibangunnya di Uganda

RUU Anti Homoseksualitas di Uganda

Sebelumnya, parlemen Uganda telah mengesahkan RUU Anti Homoseksualitas di Uganda pada Maret 2023.

Saat ini, RUU itu menunggu tanda tangan dari Presiden Yoweri Museveni untuk menjadi Undang-undang (UU).

Dalam RUU Homoseksualitas itu, disebutkan hukuman bagi orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai homoseksual, dikutip dari Sputnik.

Menurut RUU tersebut, mereka yang mengidentifikasi sebagai LGBTQ+ atau terlibat dalam aktivitas sesama jenis dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka yang melakukan homoseksualitas yang diperparah, yang antara lain berlaku dalam kasus hubungan seksual yang melibatkan mereka yang terinfeksi HIV dan anak di bawah umur, dapat menghadapi hukuman mati.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Afrika dan Uganda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas