Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Departemen Store di Jepang Gelapkan Pajak 390 Juta Yen, Didenda 430 Juta Yen

Daimaru Matsuzakaya mengakui telah menggelapkan pajak dan bersedia membayar denda sekitar 430 juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Departemen Store di Jepang Gelapkan Pajak 390 Juta Yen, Didenda 430 Juta Yen
Foto Daimaru Matsuzakaya
Daimaru Matsuzakaya, department store yang menjual kosmetik di Jepang diduga menggelapkan pajak sekitar 390 juta yen. Daimaru Matsuzakaya telah mengakui hal itu dan bersedia membayar denda sekitar 430 juta yen. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Daimaru Matsuzakaya, department store yang menjual kosmetik di Jepang diduga menggelapkan pajak sekitar 390 juta yen.

Daimaru Matsuzakaya telah mengakui hal itu dan bersedia membayar denda sekitar 430 juta yen.

"Departemen store itu sebenarnya tidak diizinkan untuk membebaskan konsumen dari pajak konsumsi karena verifikasi identitas yang tidak memadai dan kecurigaan untuk tujuan penjualan kembali. Untuk itu kami melihat adanya penggelapan pajak konsumsi sekitar 390 juta yen," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (30/6/2023).

Pajak konsumsi memiliki sistem yang memungkinkan penjualan bebas bea saat menjual suvenir dan kebutuhan sehari-hari kepada turis asing, dan lainnya.

Namun tidak diizinkan jika tujuannya untuk dijual kembali atau jika identitas pembeli tidak memenuhi syarat.

Namun, di toko Daimaru Shinsaibashi di Osaka, yang dioperasikan oleh department store Daimaru Matsuzakaya, sejumlah besar kosmetik dijual tanpa verifikasi identitas yang memadai untuk transaksi pembelian yang wajib disimpan selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

Kasus-kasus yang tidak pantas, seperti kurangnya penyimpanan sumpah tertulis, dikonfirmasi dalam penyelidikan pajak oleh Biro Perpajakan Daerah Tokyo.

Di antara mereka--meskipun paspor telah ditunjukkan pada saat pembelian berbeda dari pembeli yang sebenarnya--satu orang membeli produk tertentu dalam jumlah besar senilai beberapa ratus ribu yen bebas pajak, dan telah dicurigai memiliki tujuan dijual kembali.

"Itulah kasus yang terjadi di sana," tambahnya.

Untuk alasan ini, Biro Perpajakan Daerah Tokyo menunjukkan bahwa Daimaru Matsuzakaya Department Store gagal melaporkan sekitar 390 juta yen dalam dua tahun hingga Februari tahun lalu.

Dan ditambah dengan denda menjadi sekitar 430 juta yen, termasuk pajak tambahan untuk pelaporan yang kurang.

Mengenai sistem pembebasan pajak untuk turis asing, ada serangkaian kasus di mana department store besar dan lainnya dikenakan pajak tambahan karena pengoperasian sistem yang tidak tepat.

"Kami telah memperkuat tindakan pencegahan, seperti meminta operasi yang ketat," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas