Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Departemen Store di Jepang Gelapkan Pajak 390 Juta Yen, Didenda 430 Juta Yen

Daimaru Matsuzakaya mengakui telah menggelapkan pajak dan bersedia membayar denda sekitar 430 juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Departemen Store di Jepang Gelapkan Pajak 390 Juta Yen, Didenda 430 Juta Yen
Foto Daimaru Matsuzakaya
Daimaru Matsuzakaya, department store yang menjual kosmetik di Jepang diduga menggelapkan pajak sekitar 390 juta yen. Daimaru Matsuzakaya telah mengakui hal itu dan bersedia membayar denda sekitar 430 juta yen. 

"Pemerintah dituntut memiliki rasa keseimbangan, seperti melangkah pada pedal gas dan rem secara bersamaan," katanya.

"Seiring dengan munculnya masalah, perlu dipercepat pembahasannya, dan dalam jangka menengah panjang perlu diambil langkah-langkah seperti penguatan sanksi dan hukuman, dengan tujuan untuk memperkenalkan sistem pengembalian uang," tambah Sakai.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas