Pengadilan Tinggi Prancis Tolak Banding Larangan Kenakan Abaya di Sekolah
Pengadilan tinggi Prancis menolak banding yang diajukan Action for the Rights of Muslim (ADM) terkait larangan menggunakan abaya di sekolah.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
Diperkirakan hanya sekitar 8 persen penduduknya yang beragama Islam.
Pada tahun 1994, undang-undang Prancis mulai berlaku yang melarang simbol-simbol agama yang mencolok di sekolah.
Hal ini diikuti pada tahun 2004 dengan larangan total terhadap jilbab di sekolah.
Kippah, topi yang dikenakan oleh pria Yahudi, dan salib Kristen berukuran besar juga dilarang di dalam kelas.
Baca juga: Junta Militer Niger Perintahkan Duta Besar Prancis Tinggalkan Negaranya
Mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, seperti burka, di tempat umum sejak tahun 2010 merupakan tindakan ilegal.
Anggota parlemen Prancis juga berjanji untuk tidak mengenakan simbol yang dapat menunjukkan afiliasi agama mulai tahun 2018 dan seterusnya.
Kecuali Alsace, jilbab dilarang di gedung-gedung publik di seluruh Prancis.
Sekolah tidak menawarkan kelas pendidikan agama, tidak ada drama kelahiran Yesus, dan Boxing Day bukanlah hari libur umum.
Perusahaan juga diperbolehkan melarang karyawannya mengenakan jilbab.
Dan sejak tahun lalu, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan burkini, atau pakaian renang seluruh tubuh, di kolam renang umum.
(Tribunnews.com/Whiesa)