5 Media Asing Turut Beritakan Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Reuters memberikan judul artikel terkait penetapan Firli menjadi tersangka yaitu 'Kepolisian Indonesia menetapkan Kepala Badan Anti Korupsi sebagai tersangka kasus pemerasan.
Senada dengan Aljazeera, Reuters turut mengutip pernyataan Ade Safri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) kemarin malam.
Namun di akhir artikel, Reuters mewawancarai eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan menyebut Firli menjadi Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri pada tahun 2003.
BBC
Media asal Inggris, BBC menjadi media asing ketiga yang turut memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka.
Adapun pemberitaan tersebut diberi judul "Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi."
Pemberitaan BBC hampir memiliki kesamaan dengan Aljazeera maupun Reuters.
Kendati demikian, BBC turut menyoroti pelantikan Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana saat itu dibarengi dengan banjir kritik soal revisi UU KPK.
"Firli dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana di saat yang bersamaan para kritikus mengungkapkan perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan KPK, sehingga memicu serangkaian protes," demikian tertulis di artikel BBC yang diterbitkan pada Kamis malam.
The Straits Times
Media asal Singapura ini turut memberitakan penetapan Firli dengan menyadur artikel dari Reuters dengan judul 'Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia menjadi tersangka korupsi.'
Beberapa paragraf memiliki kesamaan dengan pemberitaan di Reuters seperti pernyataan Ade Safri hingga profil Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019.
Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh
Perbedaan hanya terkait adanya komentar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Firli menjadi tersangka.
"Presiden Joko Widodo mengatakan pada 23 November untuk menghormati proses hukum ketika ditanya soal Firli menjadi tersangka," demikian tertulis dalam The Straits Times.