5 Media Asing Turut Beritakan Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
CNA
CNA memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka dengan judul artikel 'Kepala Badan Anti Korupsi ditetapkan menjadi tersangka korupsi' dan diterbitkan pada Kamis siang.
Tampak pula foto Firli saat hadir di G20 yang digelar di Bali pada Juli 2022 lalu.
Pemberitaan CNA memiliki kesamaan dengan media asing lainnya seperti adanya dokumen valas yang disita hingga tidak terganggunya kinerja KPK meski Firli menjadi tersangka pemerasan.
Namun, di akhir artikel, CNA menuliskan terkait salah satu kasus yang ditangani KPK yaitu soal korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Julian Batubara pada tahun 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI