Staf Kepresidenan Korea Selatan Mundur Massal Buntut Darurat Militer: Kepala Staf hingga Sekretaris
Kantor Kepresidenan Korea Selatan mengumumkan pengunduran diri massal kepala staf dan sekretaris senior.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Staf senior kepresidenan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara kolektif mengajukan pengunduran diri mereka menyusul deklarasi darurat militer pada Selasa (3/12/2024).
Kantor Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri massal kepala staf dan sekretaris senior kepada wartawan pada Rabu (4/12/2024) pagi, lapor kantor berita Yonhap.
Pejabat senior, termasuk yang setingkat kepala sekretaris presiden dan di atasnya, dilaporkan bertemu di bawah kepemimpinan Kepala Staf Chung Jin-suk.
Mereka pun sepakat untuk mengundurkan diri setelah deklarasi darurat militer di Korea Selatan.
Meski dengan cepat dibatalkan oleh parlemen, deklarasi darurat militer itu menciptakan turbulensi politik yang signifikan di Korea Selatan.
Dilansir A News, Yoon Suk Yeol telah memberlakukan darurat militer yang berlaku mulai Selasa malam untuk pertama kalinya dalam 45 tahun.
Namun, 190 anggota parlemen dari 300 anggota menolak usulan tersebut, sehingga Yoon Suk Yeol wajib mematuhi usulan tersebut.
Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo meloloskan resolusi tersebut setelah Yoon menarik kembali keputusannya untuk memberlakukan darurat militer, yang telah ditolak oleh sebagian besar anggota parlemen.
Yoon Suk Yeol Didesak Mundur
Pada Rabu (4/12/2024), partai oposisi utama Korea Selatan mendesak Presiden Yoon Suk Yeol untuk segera mengundurkan diri atau menghadapi pemakzulan.
"Pernyataan darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi."
"Pernyataan itu tidak mematuhi persyaratan apa pun untuk menyatakannya," kata Partai Demokrat dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan AP News.
Baca juga: Amerika Lega Presiden Yoon Suk Yeol Akan Cabut Darurat Militer Korea Selatan
"Pernyataan darurat militernya pada awalnya tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Itu adalah tindakan pemberontakan yang berat dan menjadi dasar yang sempurna untuk pemakzulannya," lanjut Partai Demokrat.
Pemakzulannya akan membutuhkan dukungan dari dua pertiga parlemen, atau 200 dari 300 anggotanya.
Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya bersama-sama memiliki 192 kursi.