Labelisasi BPA Galon Guna Ulang, BPOM: Konsumen dapat Teredukasi dan Cerdas Memilih Produk
BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan komitmen BPOM untuk terus berpegang pada praktik operasional yang memastikan tidak ada kontaminan berbahaya di dalam produk produsen dan ramah lingkungan pada industri obat dan makanan di Indonesia.
“BPOM sebagai regulator akan mendorong dengan memberikan insentif, dalam artian BPOM akan memberikan kemudahan dalam regulasi, apresiasi, dan dukungan terkait labeling untuk produk-produk yang menaati aspek keamanan lingkungan, serta dukungan edukasi kepada masyarakat agar hanya memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Penny K. Lukito
Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Forum Dialog yang berjudul “Menuju Sustainable Corporate Governance: BPOM Mendukung Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan Industri Obat dan Makanan Untuk Indonesia Maju” (17/7), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni.
“Jadi, di situlah esensi dari tanggung jawab dan keterlibatan BPOM dalam aspek keamanan lingkungan ini,” katanya.
Baca juga: Riset Menunjukan Bahaya BPA Bisa Tingkatkan Potensi Obesitas pada Anak dan Remaja
Selain menghadapi tantangan lingkungan, BPOM juga mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA).
Penny menegaskan kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
“Ada penelitian yang mendukung dan kami percaya pada latar belakang sains tersebut. Harus diaplikasikan dalam regulasi,” kata Penny.
Untuk melindungi masyarakat Indonesia, BPOM telah merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif. Rancangan labelisasi ini bertujuan memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan galon yang telah digunakan kembali. Adanya labelisasi yang jelas, memungkinkan konsumen untuk memilih galon yang lebih aman dan terhindar dari kontaminasi BPA.
Penny tak menampik ada segelintir kalangan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang mempertanyakan fakta konsumen yang meninggal, ataupun yang sakit akibat terpapar BPA.
Penny mengatakan secara tegas, seharusnya para pengusaha yang meragukan aturan labelisasi galon BPA oleh BPOM, mau belajar dari peristiwa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Gangguan kesehatan ini memicu korban jiwa pada anak, akibat terkontaminasi Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup.
Baca juga: Kesadaran Kaum Perempuan Meningkat, Pasar Plastik Bebas BPA Diprediksi Capai USD299,6 M Pada 2031
“Harusnya kita belajar, sudah pintar, dikaitkan EG dan DEG, bahwa risiko produk mengandung kontaminan itu ada. Kita tidak perlu menunggu yang meninggal atau sakit,” katanya tegas.
Labelisasi BPA masih sangat wajar, katanya, sebab tidak sampai menerapkan larangan terhadap penggunaan kemasan air minum yang digunakan berulangkali.
“Kebijakan BPOM sangat lunak untuk mengedukasi masyarakat, tidak sampai melarang penggunaan kemasan air yang dipakai berulang. Tapi masih ada industri yang menolak,” kata Penny.
BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.