Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Perdoski Dukung Perubahan Nomenklatur Profesi Dokter Spesialis Kulit di Indonesia 

Perubahan nomenklatur tersebut adalah perubahan penyebutan gelar dokter spesialis kulit dan kelamin

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
zoom-in Perdoski Dukung Perubahan Nomenklatur Profesi Dokter Spesialis Kulit di Indonesia 
Dok Kompas.com
Ilustrasi - Perawatan dokter spesialis kulit ke pasien. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) mendukung penuh perubahan nomenklatur profesi dokter spesialis kulit di Indonesia.

Organisasi yang didirikan pada 10 Januari 1966 ini bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menyosialisasikan perubahan nomenklatur tersebut agar menjadi pengetahuan bersama di masyarakat.

Perubahan nomenklatur tersebut adalah perubahan penyebutan gelar dokter spesialis kulit dan kelamin dari Sp.KK / Sp.DV menjadi Sp.DVE atau Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika kepada masyarakat luas.

Baca juga: Perdoski: Penularan Monkeypox Pada Komunitas Tertentu Berkaitan dengan Aktivitas Seksual 

"Sangat penting untuk terus menginformasikan perubahan ini demi kenyamanan masyarakat dalam berobat dan berkonsultansi serta menghindari keraguan, kekhawatiran akan kompetensi dari Sp. DVE.” kata Ketua Umum Perdoski, Prof. Dr. dr. M. Yulianto Listiawan, Sp. D.V.E., Subsp O.B.K FINSDV, FAADV di acara webinar dengan media di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Dia menjelaskan, nomenklatur baru tentang gelar SP. DVE tertuang dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No. 99 tahun 2021 tentang standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi.

Selain itu perubahan nomenklatur ini juga dicantumkan dalam surat Salinan Keputusan DIrektur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No.: 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

BERITA REKOMENDASI

Perubahan nomenklatur ini juga disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) No.: 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 mengenai Pemberitahuan Perubahan Nomenklatur dan Gelar.

Prof Yulianto Listiawan mengatakan, ruang lingkup dokter SpDVE, menangani berbagai kelainan kulit peradangan, infeksi, tumor dan bedah kulit, alergi, hingga infeksi menular seksual.

Ruang lingkup kerjanya juga meliputi penanganan berbagai tindakan kosmetik medik seperti laser, injeksi botox, microneedling, peeling, filler, threadlift, bedah kulit dan berbagai tindakan di bidang estetika lainnya.

Seluruh ruang lingkup Sp.DVE mencakup seluruh rentang usia, dari bayi hingga lansia.

Artika Sari Devi, Puteri Indonesia 2004 dan influencer mendukung perubahan nomenklatur ini.

Baca juga: Konsumsi Karbohidrat Olahan dapat Memicu Timbulnya Jerawat, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit


“Saya sendiri awalnya sempat bertanya-tanya tentang gelar Sp.DVE yang mulai digunakan oleh beberapa dokter, apa sih bedanya dengan Sp.KK? kemudian Sp.DVE menangani apa saja? Ada kekhawatiran, betul tidak ya, apakah saya ditangani oleh dokter yang tepat," ungkapnya.

Setelah memahami bahwa memang terjadi perubahan gelar, dia mengaku menjadi tenang dan tidak khawatir lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas