Kemenkes: Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Berikut Ketentuan Teknisnya
Pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (30/7/2024).
Adapun proses rancangan PP Kesehatan tersebut, telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024.
Setelah itu, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," lanjut Menkes Budi.
Lebih lanjut, secara lebih rinci, Menkes Budi pun menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal.
Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan Permudah Transplantasi Organ di Indonesia
Ketentuan Teknis PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Ketentuan teknis meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
- Aspek lain, meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
- Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
- Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Menkes mengatakan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi
Untuk diketahui, pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Dengan penerbitan PP tersebut, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tak lagi berlaku.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)