Pihak FK Undip Akui Perundungan di PPDS Anestesi, Kemenkes: Biar Polisi yang Memutuskan
Pihaknya berharap Undip bisa berkomitmen untuk mencegah perundungan dan memperbaiki sistem pendidikan di fakultas kedokteran.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait pengakuan pihak Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) bahwa telah terjadi pembullyan atau perundungan di PPDS anestesi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, mengatakan, pihaknya menghargai sikap FK Undip itu.
Baca juga: Dekan FK Undip Ungkap Bentuk Bullying di PPDS, Paling Banyak Perundungan Jam Kerja dan Iuran
Namun tetap menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Untuk kasus di prodi anastesi ini biarlah polisi yang memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Pihaknya berharap Undip bisa berkomitmen untuk mencegah perundungan dan memperbaiki sistem pendidikan di fakultas kedokteran.
Baca juga: Harta Kekayaan Suharnomo, Rektor Undip Jadi Sorotan Buntut Kasus Dokter Aulia, Total Rp1,4 Miliar
"Sebenarnya lebih baik fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan kedepannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja di RS Kemenkes kedepannya," jelas dr Azhar.
Karena itu, kemenkes meminta Undip bisa menegakkan langkah nyata pencegahan perundungan.
Pertama, pemberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan misalkan hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS.
Kemudian, menghapus aturan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan kedokteran.
Misalkan, terkait iuran untuk senior, jam kerja yang panjang hingga mengawasi grup WA residen.
"Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi," jelas dia.
Baca juga: Sosok Rektor Undip Suharnomo yang Minta Kampus Setop Bicara Kematian dr Aulia, Baru Dilantik April
Sementara terkait nasib PPDS prodi anestesi yang ditutup sementara oleh Kemenkes, dr Azhar membuka kesempatan itu namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
"Mengenai pencabutan dan ijin praktik kembali (dr Yan) ya tentu saja bisa segera jika kami lihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan kami diatas," harap dr Azhar.