Gaya Generasi Zaman Digitalisasi, Belanja Cashless hingga Punya Tabungan di Berbagai Bank
Jaminan dari LPS membuat warga merasa aman dan nyaman menabung di bank. Sejalan juga dengan gaya hidup zaman now ingin bertransaksi mudah dan praktis
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Ia juga menjelaskan, tren digitalisasi yang terjadi juga telah merambah sektor perbankan, dimana saat ini marak bank-bank digital atau neobank ditengah masyarakat.
Hal ini ditunjukkan oleh pesatnya peningkatan jumlah rekening simpanan bank digital yang mencapai mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022 atau meningkat 8.238,4 persen YoY.
Selain itu nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun. Per Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen YoY.
“Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
3T sendiri adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri dari, Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga, semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selalu memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.
“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” pungkasnya.
(*)