Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi Syarat Minimal Usia Jadi Capres, Pengamat: Mengebiri Hak Politik

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengkritisi syarat minimal usia jadi capres dan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kritisi Syarat Minimal Usia Jadi Capres, Pengamat: Mengebiri Hak Politik
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengkritisi syarat minimal usia jadi capres dan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengkritisi syarat minimal usia jadi capres dan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Menurut Adi, ada dua indikator paling penting dalam demokrasi berdasarkan Freedom House, yakni political rights dan civil liberties.

Karenanya, ia menilai syarat minimal usia capres dan ambang batas pencalonan presiden mengebiri hak politik masyarakat.

"20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum," kata Adi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Adi menuturkan pada kondisi demikian sangat sulit ketika Indonesia disebut sebagai full demokrasi.

"Dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget enggak mungkin," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Adi juga menyarankan agar UU Pemilu tahun 2017 dirubah sehingga memperbolehkan calon presiden perseorangan.

"Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan ya coba dong misalnya di UU Pemilu 2017 itu juga disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa presiden tak boleh?" tegas Adi.

Baca juga: Kritisi Presidential Treshold, Fadli Zon: Calon Terbaik Tersisih karena Tidak Sesuai Kepentingan

Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas