KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS
KPU membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Dalam rangka pembentukan perangkat Pemilu 2024 tersebut, KPU membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, proses pendaftaran melalui laman, Siakba.kpu.go.id.
"Atau mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota," kata Parsadaan, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan diri, perlu memerhatikan sejumlah persyaratan.
Persyaratan perekrutan PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Baca juga: KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Partai Politik Masuk Perppu Pemilu
3. Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, jujur dan adil (jurdil).
5. Tidak tergabung dalam partai politik (parpol).
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPK dan PPS, yaitu:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-ktp).
2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.
3. Surat pernyataan tidak bergabung dengan partai politik (parpol)
4. Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit (RS) atau Puskesmas. Tercantum hasil cek darah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembentukan badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, perekrutan jajaran adhoc tingkat Kecamatan Kelurahan dan desa, dibuka mulai 20 November - 16 Desember 2022
"Kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita (KPU) di tingkatan Kecamatan atau dikenal dengan PPK," kata Parsadaan, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, Parsada melanjutkan, untuk PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
"Kemudian pembentukan PPS dilakukan setelah pembentukan PPK, yaitu 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2022," sambungnya.
Melalui pembukaan kedua perangkat Pemilu 2024 tersebut. Parsadaan menuturkan, KPU berharap masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dalam badan adhoc.
"KPU berharap dengan memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa berkontribusi secara aktif," katanya.
Khusus pembentukan PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Parsadaan mengatakan, KPU membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin ikut andil.
"Dalam proses ini juga kita akan merekrut jajaran adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain, tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki," ujarnya.
Adapun Parsadaan menjelaskan, pendaftaran untuk menjadi PPK dan PPS tidak dipungut biaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.