Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Perlu Pembaharuan Tata Kelola Status Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI menyebutkan perlunya pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu: Perlu Pembaharuan Tata Kelola Status Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Bawaslu RI menyebutkan perlunya pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan perlunya pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.

Sebab dalam menghadapi Pemilu 2024, perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran sangat diperlukan.

Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan pengelolaan barang dugaan pelanggaran diatur dalam Perbawaslu 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Namun dalam implementasinya belum sepenuhnya efektif karena masih banyak hambatan teknis yang dihadapi.

Baca juga: Buka Jalan Menuju Pemilu 2024, PDIP Beri Instruksi ke Tiga Pilar Partai

Untuk mengatasi hambatan tersebut, telah diterbitkan surat edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebagai pedoman sementara oleh jajaran pengawas pemilu.

"Namun diakui masih terdapat hal-hal yang penting untuk diatur secara jelas dalam suatu peraturan," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Berita Rekomendasi

"Narasumber dari kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa berbagi pengalaman berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran terutama barang bukti, sehingga bisa memperkaya konsep," tambahnya.

Lebih lanjut, Puadi merinci hal yang perlu diatur seperti penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penjagaan, pengeluaran dan pengembalian barang dugaan pelanggaran, penetapan barang dugaan pelanggaran menjadi barang milik negara.

Kemudia pemanfaatan barang dugaan pelanggaran, pemusnahan barang dugaan pelanggaran, penetapan hibah terhadap barang dugaan pelanggaran, termasuk pelelangan barang dugaan pelanggaran.

Selain itu, Puadi menyatakan perlunya keselarasan pengaturan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temudan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta aplikasi SigaLapor yang telah diluncurkan.

"Perlu perbaikan beberapa norma dalam pasal-pasal Perbawaslu yang lama, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal-hal mana yang perlu direnovasi bisa menjawab hambatan, termasuk dengan masalah kekinian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas