Bawaslu: Perlu Pembaharuan Tata Kelola Status Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu RI menyebutkan perlunya pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan perlunya pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Sebab dalam menghadapi Pemilu 2024, perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran sangat diperlukan.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan pengelolaan barang dugaan pelanggaran diatur dalam Perbawaslu 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Namun dalam implementasinya belum sepenuhnya efektif karena masih banyak hambatan teknis yang dihadapi.
Baca juga: Buka Jalan Menuju Pemilu 2024, PDIP Beri Instruksi ke Tiga Pilar Partai
Untuk mengatasi hambatan tersebut, telah diterbitkan surat edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebagai pedoman sementara oleh jajaran pengawas pemilu.
"Namun diakui masih terdapat hal-hal yang penting untuk diatur secara jelas dalam suatu peraturan," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
"Narasumber dari kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa berbagi pengalaman berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran terutama barang bukti, sehingga bisa memperkaya konsep," tambahnya.
Lebih lanjut, Puadi merinci hal yang perlu diatur seperti penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penjagaan, pengeluaran dan pengembalian barang dugaan pelanggaran, penetapan barang dugaan pelanggaran menjadi barang milik negara.
Kemudia pemanfaatan barang dugaan pelanggaran, pemusnahan barang dugaan pelanggaran, penetapan hibah terhadap barang dugaan pelanggaran, termasuk pelelangan barang dugaan pelanggaran.
Selain itu, Puadi menyatakan perlunya keselarasan pengaturan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temudan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta aplikasi SigaLapor yang telah diluncurkan.
"Perlu perbaikan beberapa norma dalam pasal-pasal Perbawaslu yang lama, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal-hal mana yang perlu direnovasi bisa menjawab hambatan, termasuk dengan masalah kekinian," ujarnya.