Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret dari Hasil Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Amien Rais menyebut Partai Ummat bakal menjadi satu-satunya partai baru dan nonparlemen yang tidak bisa ikut pemilu 2024.

Editor: Erik S
zoom-in Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret dari Hasil Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Ibriza
Konferensi pers tentang sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu, di Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Menambahkan Amien Rais, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengancam akan menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika partainya tak lolos dalam verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

"Apakah nanti seandainya tanggal 14 Desember dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ridho.

Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.

Baca juga: Singgung Perlakuan Diskriminatif KPU, Partai Ummat: Ada yang Coba Mematikan Pergerakan Kami

"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.

Tudingan terhadap manipulasi yang dilakukan KPU RI tidak hanya datang dari Partai Ummat.

Kemarin KPU menerima somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024. Somasi itu disampaikan kepada KPU RI oleh kuasa hukum pelapor, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta.

"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah, ada beberapa teman teman dari daerah, dari KPU, baik komisioner dan pegawai teknis yang kami temani. Dan pada kesempatan pagi hari ini kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu.

Berita Rekomendasi

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Baca juga: Tuduhan Partai Ummat Terkait Hasil Verifikasi Faktual, Komisi II DPR RI Akan Tanyakan ke KPU

Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat juga menyebut ada tiga partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, dan pelanggaran hukum, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020 tentu dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Ibnu mengatakan ada sekitar tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya. Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan.

"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kamu siap mendampingi ke mereka, karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas