Bawaslu Tunggu Laporan ICW soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu mempersilakan ICW dan koalisi tersebut untuk melapor jika ada dugaan temuan kecurangan di 7 provinsi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu laporan terkait dugaan kecurangan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut-sebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Adapun koalisi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
“Kita tunggu. Kita tunggu teman-teman ICW untuk lapor,” kata Ketua Bawaslu Ramhat Bagja saat ditemui selepas acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu dan DKPP Jika Temukan Kecurangan Proses Pemilu 2024
Bawaslu mempersilakan ICW dan koalisi tersebut untuk melapor jika ada dugaan temuan kecurangan di 7 provinsi, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Kata Bagja, nantinya baik Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika ada potensi pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi.
Tak hanya itu, Bawaslu dan DKPP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian jika ditemukan potensi tindak pidana akibat pelanggaran tersebut.
Bawaslu, kata dia, dapat menindak hal ini melalui jalur hukum.
Sedangkan DKPP akan menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan pelanggaran etik.
“Kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu polisi dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” tutur Bagja.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Dari hasil pantauan, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa temuan ini masih perlu didalami kebenarannya.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.