Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Partai Ummat mendapat kesempatan kembali menjalani proses verifikasi ulang setelah sempat dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Rido Rahmadi pada penetapan nomor urut Partai Ummat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU memutuskan partai besutan Amien Rais itu resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Dengan dinyatakan lolosnya Partai Ummat dalam verifikasi faktual ulang ini, maka partai berlogo bintang emas itu resmi menjadi partai politik peserta pemilu bersama 17 parpol lain.

"Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.

Baca juga: 3 Pesan Penting Amien Rais untuk Presiden Jokowi

Partai Ummat mendapat kesempatan kembali menjalani proses verifikasi ulang setelah sempat dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Berita Rekomendasi

Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Oleh Bawaslu, dua pihak yang berselisih itu, yakni Partai Ummat dan KPU RI dipertemukan dan dimediasi.

Dalam mediasi itu dicapai kesepakatan bahwa Partai Ummat diberi kesempatan mengikuti proses ulang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Pada verifikasi faktual pertama, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah tersebut.

Namun dalam verifikasi faktual ulang, Partai Ummat akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Walaupun lolosnya pas-pasan.

Dalam hasil rekapitulasi di NTT, dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat MS di 19 Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas