Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Peneliti BRIN Minta Mahkamah Konstitusi Konsisten

Sistem pemilu proporsional tertutup menjadi perbincangan menjelang kontestasi demokrasi pada 2024 mendatang. MK diminta konsisten.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Peneliti BRIN Minta Mahkamah Konstitusi Konsisten
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Peneliti dari Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Aisah Putri Budiarti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem pemilu proporsional tertutup menjadi perbincangan menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka, agar menjadi proporsional tertutup

Peneliti Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) Aisah Putri Budiatri, meminta agar MK dapat konsisten atas putusan judicial review pada 2009 silam, yang mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.

"MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan pada judicial review di tahun 2009 dan pada gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi," katanya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, dia pun meminta agar MK menolak gugatan judicial review

Sebab, menurutnya perubahan sistem pemilu akan berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan pemilu 2024. 

"Dengan demikian menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Baca juga: PBNU soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024: Kami Belum Ambil Sikap

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024. Sebab sistem tersebut bentuk pengkhianatan bagi demokrasi.

“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan pers diterima, Jumat (30/12).

Dia menambahkan, sebagai seorang calon legislatif, tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat. Selain itu, bagi para pemilih akan lebih puas ketika dirinya mencoblos orang yang memang diinginkannya untuk menjadi wakil rakyat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas