Jusuf Kalla: Sistem Pemilihan Proporsional Terbuka Sudah Benar
Bagi pria yang akrab disapa JK itu, sistem pemilihan proporsional terbuka sudah cukup bagus, walau menimbulkan sisi negatif.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) buka suara tentang kontroversi sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup.
Bagi pria yang akrab disapa JK itu, sistem pemilihan proporsional terbuka sudah cukup bagus, walau menimbulkan sisi negatif.
"Sistem (Pemilu Proporsional) terbuka itu sebetulnya sudah benar," kata JK saat ditemui di Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Usulan yang Kini Ditolak 8 Parpol DPR
JK tidak menyebutkan secara terang-terangan dampak negatif dari sistem pemilihan terbuka. Ia hanya menyebutkan istilah jeruk makan jeruk.
Lebih jauh, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa dialah yang pertama kali mengusulkan pertama kalinya dari sisitem pemilihan tertutup ke pemilihan terbuka.
"Saat itu pemilihan tertutup yah. Sayalah yang mengusulkan pertama kali ke sistem terbuka" tambah JK.
Saat itu, JK punya dua alasan, yakni agar masyarakat mengetahui siapa yang dia pilih. Yang kedua, lanjut JK, jika terbuka maka calon akan berkampanye sendiri.
"Kalau tertutup, cenderung calon tidak berkampanye, tapi partai yang berkampanye. Dan yang paling sulit adalah menentukan nomor-nomor," tegasnya lagi.
Dengan demikian, JK menilai, sistem terbuka sudah tepat dan tinggal menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca juga: Plus Minus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Pemilu Proporsional Terbuka Menurut Analis
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.