Lolos dari Tahap Verifikasi Langkah Awal dari Perjalanan Partai Meraih Suara Pemilih di 2024
Lolosnya sebuah partai politik (Parpol) pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual merupakan awal dari perjalanan partai untuk meraih suara
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
“Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini,” kata Heroik dalam diskusi Perludem: Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/1/2023).
“290 kursi untuk Jawa, untuk provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sisanya untuk provinsi di luar pulau Jawa,” tambahnya.
Baca juga: Kembali Gugat KPU RI, Partai Masyumi Minta Dinyatakan Lolos Pemilu 2024
Hal ini jelas berbeda sebelum putusan MK di mana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 ada disproporsonalitas kursi dalam pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.
Kemudian, Perludem masih melihat adanya beberapa provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal dapil setelah konversi secara proporsional dilakukan.
Untuk tangani hal tersebut, Heroik mengatakan perlunya kebijakan afirmasi atau pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.
“Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota,” jelasnya.