KPU akan Lakukan FGD terkait Hasil RDP dengan Komisi II DPR Ihwal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah
Sehingga dengan adanya diskusi ini masih ada kemungkinan upaya perbaikan nantinya di Peraturan KPU (PKPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal Daerah Pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Hasil tersebut, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, akan pihaknya diskusikan dulu secara terumpun atau dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD).
Sehingga dengan adanya diskusi ini masih ada kemungkinan upaya perbaikan nantinya di Peraturan KPU (PKPU) Penataan Dapil terhadap dapil-dapil yang bermasalah.
“Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam Pemilu legislatif terakhir dalam hal ini Pemilu 2019 menjadi materi kesimpulan,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Yusril: Jika KPU RI Benar-benar Lakukan Verifikasi Faktual, Tak Ada Partai Politik yang Akan Lolos
Setelah rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPR RI sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 didiskusikan KPU baru selanjutnya akan diujipublikan.
“Sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI, yang selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017, KPU akan berkonsultasi dengan DPR,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Hasil RDP terkait dapil tertuang pada kesimpulan nomor enam Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
"Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam kesimpulan.
Hal tersebut, lanjut Idham, tidak bertentangan dengan prinsip penataan dapil yaitu prinsip berkesinambungan.
Hal ini diatur dalam Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c. proporsionalitas;
d. integralitas wilayah;
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f. kohesivitas;
g. kesinambungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.