Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan PPS Pemilu 2024 Dilakukan Besok, Ini Mekanisme dan Jadwalnya

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 akan dilakukan besok, Selasa (24/1/2023). Simak mekanisme hingga jadwal Pemilu 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pelantikan PPS Pemilu 2024 Dilakukan Besok, Ini Mekanisme dan Jadwalnya
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023). Simak mekanisme hingga jadwal Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan tersebut merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Sementara untuk PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, nantinya akan mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun pelantikan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara langsung atau luring.

Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka pelantikan PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara daring.

Untuk lebih lengkapnya berikut mekanisme penetapan dan pelantikan PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Mekanisme Pembentukan dan Pelantikan PPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Baca juga: VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas