KPU: Coklit di Luar Negeri Bisa Virtual
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat Indonesia di luar negeri bisa melakukan proses coklit secara virtual.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih mulai berlangsung. Ada metode yang berbeda untuk proses coklit terhadap masyarakat Indonesia yang saat ini tengah bertempat tinggal di luar negeri.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat Indonesia di luar negeri bisa melakukan proses coklit secara virtual.
Hal ini dijelaskan Betty kepada awak media saat sela sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/2/2023).
Coklit dapat dilakukan secara virtual lantaran ada banyak negara perwakilan yang datanya harus dicocokkan.
"Karena ada 128 negara perwakilan, bahkan ada satu negara perwakilan meliputi 10 negara, jadi mereka punya beberapa cara. Bisa datang ke rumah, bsisa melalui kanal pertemuan tatap muka atau melalui sosmed, bisa melalui video call," jelas Betty.
Baca juga: Pengamat Sebut Permasalahan KPU dan Bawaslu Muncul pada Tahapan yang Melibatkan Publik
Lebih lanjut, Betty menjelaskan pihaknya menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dengan mekanisme yang berbeda. Ada tiga metode yang digunakan.
"Ada tiga metode yang bisa dipilih, menggunakan pos, TPS, atau kotak suara keliling," ucap Betty.
"Selama memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai pemilih lalu akan ditanya pertanyaan tambahan akan menggunakan hak pilih di mana? TPS, keliling atau pos," sambungnya.
Diketahui, coklit sudah mulai berlangsung dari 12 Februari hingga 14 Maret mendatang.
Coklit sendiri merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pantarlih yang sudah dikumpulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Indonesia.
Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih kami untuk dicocokkan dan diteliti di lapangan.
Nanti, lanjut Betty, pantarlih akan datang dari rumah ke rumah dalam proses coklit, khusus untuk proses coklit di dalam negeri.
Beberapa hal lain yang diperiksa ialah seperti penulisan nama dan data-data lainnya yang berbeda.