Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS
Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar partai politik peserta Pemilu menyediakan penerjemaah untuk masyarakat yang disabilitas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akomodasi hak kelompok rentan dalam aspek Pemilihan Umum.
Hal disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Senin (21/2/2023).
“Ini saya kira kami mendorong KPU, kami bersama KPU, mendorong khususnya KPU untuk menentukan akses lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang lebih baik lagi,” kata Bagja.
Baca juga: Soroti Jadwal Kampanye Peserta Pemilu yang Ditetapkan KPU Cuma 75 Hari, Begini Kata Pengamat
Dorong Parpol Sediakan Penerjemah Tuna Wicara
Di sisi lain, Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar partai politik peserta Pemilu menyediakan penerjemaah untuk masyarakat yang disabilitas.
“Bawaslu mendorong peserta Pemilu pada setiap kampanye terdapat penterjemaah bagi disabilitas tuna wicara,” tuturnya.
Lebih jauh Bagja mengatakan bahwa aspek-aspek tersebut terus didorong dan dilakukan Bawaslu.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan strategi pencegahan hingga pemetaan kerentanan terhadap pemilih rentan.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka
“Sehingga kami harapkan kedepan tidak ada lagi teman-teman kelompok rentan yang tidak mendapatkan akses,” kata dia.
Bagja mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan akses untuk pelaksanaan Pemilu sesuai dengan azas langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.
“Hal inilah yang kita harapkan dapat dilakukan kedepan,” katanya.
Bagja menambahkan bahwa Ketua RT dan RW juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada kelompok rentan.
Pendampingan kelompok rentan bakal lebih maksimal jika dilakulan oleh tokoh di wilayah setempat, karena lebih mengenal medan di lokasi.
“Nah itu terbayang jika pengawasan dilakukan secara partispatif oleh RT dan RW. Sehingga kemudian tidak terjadi hal-hal yng merugikan hak pemilih lain.”
“Kemudian tentu Ketua RT dan RW tahu bagaimana warga di sekitarnya yang punya kerentanan tertentu misalnya disabilitas dan lain-lain,” tukas Bagja.
Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.